ABSTRAK
AMRIADIN, STAMBUK H1 A1 12 411. “TINJAUAN YURIDIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP KASUS PEMALSUAN DOKUMEN (STUDI KASUS LAPORAN POLISI NO. POL : LP/50/IV/2014/SULTRA/RES. WAKATOBI)”. Dibimbing oleh Dr. Sabrina Hidayat, SH., MR sebagai Pembimbing I dan Herman, SH., LL. M sebagai Pembimbing II.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui hal yang mendasari tindakan penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP / 50 / IV / 2014 / SULTRA / Res. Wakatobi).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi tipe penelitian Hukum Normatif Pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang-¬ undangan (statute approach), Pendekatan Kasus dan Pendekatan Konseptual (Conceptual approach) dan Pendekatan Kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan bersumber dart penelitian kepustakaan (bahan hukum sekunder), yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara inventarisasi hukum positif (peraturan perundang-undangan) dan penelusuran kepustakaan (studi pustaka), Dalam penulisan hukum ini penults menggunakan Teknik analis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan analisis yang sifatnya Preskripsi.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kewenangan yang dimiliki penyidik berdasarkan Pasal 7 ayat (1) KUHAP, selain berwenang untuk melakukan penyidikan juga berwenang untuk menghentikan penyidikan dan atau mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat di Pertanggung jawabkan. Tindakan penghentian penyidikan oleh penyidik dalam laporan polisi Nomor : LP / 50 / IV / 2014 / SULTRA / Res. Wakatobi, dilakukan dengan atasan tidak terdapat cukup bukti karma bukti-bukti permulaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan oleh pihak penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang belum memenuhi rumusan Pasal 183 KUHAP sebagaimana yang di isyaratkan pada Pasal 184 KUHAP, serta bukan merupakan perkara pidana. Penyidik kesulitan untuk menentukan unsur-unsur tindak pidana yang terjadi sehingga perlu untuk menghentikan penyidikan. Tindakan penghentian penyidikan ini sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kepala Bareskrim Polri Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyidik dan Penyidikan, Penghentian Penyidikan
|