Pilih Bahasa  
Book's Detail
Keabsahan Pembatalan Wakaf Tanah Secara Lisan Untuk Masjid/Rumah Ibadah (Studi Kasus Desa Lalosingi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan)

ABSTRAK

GINA SAFITRI (H1A1 14 286) Judul Hasil Penelitian “Keabsahan Pembatalan Wakaf Tanah Secara Lisan Untuk Masjid/Rumah Ibadah (Studi Kasus Desa Lalosingi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan)” Dengan Pembimbing Ibu Dr. Deity Yuningsih, S.H., M.H. sebagai Pembimbing I dan Ibu Nur Intan, S.H., M.H. sebagai Pembimbing II.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui keabsahan pembatalan wakaf tanah secara lisan untuk masjid/rumah ibadah serta faktor-faktor yang mempengaruhi pembatalan wakaf tanah secara lisan untuk masjid/rumah ibadah.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan serta melakukan analisis dan mengkaji bahan hukum yang relevan dengan masalah ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan wakaf tanah sah dilakukan untuk luas tanah seluas 4x5 M2 karna tidak merupakan bagian dari tanah wakaf. Hal ini pula dikarenakan syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf tidak terpenuhi, yaitu ikrar wakaf.

Kata kunci: Keabsahan, Pembatalan, Wakaf Tanah

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Gina Safitri - Personal Name
Edisi
No. Panggil
ISBN/ISSN
Subyek Hukum Keperdataan
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit F-HUKUM/Hukum Keperdataan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit UHO KENDARI
Deskripsi Fisik ix,70 hal,;28 cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...