Pilih Bahasa  
Book's Detail
Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Ahli Waris Pengganti Pada Penetapan Pengadilan Agama Makassar Nomor 3/Pdt.P/2011/PA.MksAnalisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Ahli Waris Pengganti Pada Penetapan Pengadilan Agama Makassar Nomor 3/Pdt.P/2011/PA.Mks

ABSTRAK


HJ. SELLY AGUSNANI Stb. H1A1 14 201 ”Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Ahli Waris Pengganti Pada Penetapan Pengadilan Agama Makassar Nomor 3/Pdt.P/2011/PA.Mks’’. Di Bawah Bimbingan Bapak DR. H. Sukring, S.Pd, M.Pdi Sebagai Pembimbing I dan Ibu Jumiati Ukkas, S.H, M.H Sebagai PembimbingII.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan ahli waris pengganti pada Penetapan Pengadilan Agama Makassar Nomor 3/Pdt.P/2011/PA.Mks, serta kedudukan ahli waris pengganti dalam sistem kewarisan Islam menurut Kompilasi Hukum Islam..
Tipe Penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum yang bersifat normative yang merupakan suatu proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun dokrin-dokrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain(1) Pertimbangan Hakim dalam menetapkan ahli waris pengganti di Pengadilan Agama Makassar No. 3/Pdt.P/2011/PA.Mks didasarkan pada ketentuan yang ada dalam pasal 185 KHI “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya,...”. Selain itu, latar belakang diajukannya permohonan penetapan ahli waris ini juga adalah untuk kepentingan pihak ketiga yang ingin membeli harta warisan tersebut sehingga untuk mencegah terjadinya masalah dikemudian hari, maka diperlukan untuk menetapkan ahli waris. (2) Kedudukan cucu sebaga ahli waris pengganti dalam sistem kewarisan Islam menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dapat menggantikan kedudukan orang tuanya sebagai ahli waris karena berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Kompilasi hukum islam, seseorang dapat mewaris karena penggantian tempat adalah orang yang digantikan oleh anaknya tersebut harus sudah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris serta orang yang digantikan oleh anaknya tersebut merupakan ahli waris andaikata ia masih hidup.

Kata Kunci : Ahli Waris Pengganti, Kompilasi Hukum Islam.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Hj. Selly Agusnaini - Personal Name
Edisi
No. Panggil
ISBN/ISSN
Subyek Hukum Keperdataan
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit F-HUKUM/Hukum Keperdataan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit UHO KENDARI
Deskripsi Fisik xviii,56 hal,;28 cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...