Pilih Bahasa  
Book's Detail
Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Makanan Olahan Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Bagi Kesehatan Di Kota Kendari

ABSTRAK

WAHID (H1A1 14 141) Dengan Judul : Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Makanan Olahan Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Bagi Kesehatan Di Kota Kendari Di bawah bimbingan Bapak, Dr.Muh.Sjaiful,SH.,MH Sebagai pembimbing I dan Ibu, Dr. Jumiati Ukkas, S.H.,M.H Sebagai Pembimbing II.

Tujuan penelitian ini adalah : 1.) Untuk mengetahui penerapan prinsip tanggung jawab pelaku usaha makanan olahan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan di Kota Kendari 2.) Untuk mengetahui batasan asas keamanan dan kesehatan dalam Pasal 2 UUPK telah dilakukan pelaku usaha makanan olahan industri rumah tangga di Kota Kendari

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Tipe penelitian hukum empiris, merupakan tipe penelitian secara empiris yaitu penelitian dengan melihat adanya fakta lapanganmenyangkut tentang penggunaan bahan kimia berbahaya kemudian dilakukan dengan melihat pelaksanaan tanggungjawab pelaku usaha industri rumah tangga atas penggunaan bahan kimia di Kota Kendari, di lihat dari perspektif penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : 1) Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Makanan Olahan Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Bagi Kesehatan Di Kota Kendari. tanggung jawab hukum pelaku usaha industri makanan olahan rumah tangga di kota kendari timbul karena menggunakan bahan kimia berbahaya dalam kegiatan usahanya hal ini melanggar Peraturan Kepala BPOM Nomor Hk.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga, serta PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan Bab II Keamanan Pangan, Pasal 2. Dengan demikian menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan tanggungjawabnya, sebagaimana disebutkan. 2) Batasan Asas Keamanan Dan Keselamatan Dalam Pasal 2 UUPK Telah Dilakukan Pelaku Usaha Makanan Olahan Industri Rumah Tangga di Kota Kendari. Berdasarkan UU Pangan penggunaan formalin secara sengaja dalam bentuk produk makanan merupakan pelanggaran dari batasan keamanan dan keselamatan dalam mengkomsumsi makanan. dengan adanya penyalagunaan bahan kimia berbahaya seperti yang terjadi di kota kendari secara tidak langsung melanggar undang-undang perlindungan konsumen, mengenai batasan keamaan dan keselamatan terhadap produk yang dihasilkan terkait dengan industri makanan rumah tangga sebagaimana di sebutkan Peraturan mengenai keamanan pangan.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Wahid - Personal Name
Edisi
No. Panggil
ISBN/ISSN
Subyek Hukum Keperdataan
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit F-HUKUM/Hukum Keperdataan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit UHO KENDARI
Deskripsi Fisik xvi,67 hal,;28 cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...