ABSTRAK
La Ode Mbunai, H1A1 14 032, Analisis Hukum Manfaat Ilmu Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Kasus Putusan No. 1056 K/PID/2012/PN. KDI), dibimbing oleh Dr. Sabrina Hidayat, S.H.,M.H. selaku pembimbing I dan Bapak Dr. Herman, S.H.,LL.M. selaku pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Manfaat Ilmu Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat, (Studi Kasus Putusan No. 1056 K/PID/2012/PN. KDI).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari data yang terdapat dalam buku dan literature, tulisan-tulisan ilmiah, dokumen-dokumen atau tulisan para ahli, serta berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan materi atau isi dari permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa manfaat ilmu forensik yang dituangkan dalam surat hasil uji laboratorium forensik pada Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 1056 K/Pid/2012/PN.Kdi, dalam menemukan fakta-fakta hukum pemalsuan surat terhadap keaslian surat, tulisan tangan dan/atau tanda-tangan yang dipalsukan oleh terdakwa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, bahwa terdakwa telah memalsukan surat izin pengolahan tanah dan surat keterangan jual beli tanah. Dengan adanya berita acara surat hasil uji laboratorium forensik dan/atau keterangan ahli forensik di dalam persidangan, maka dua hal tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah dan terpenuhinya syarat formil hukum acara pidana, dan dalam proses persidangan pada hakekatnya Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pemalsuan surat harus berdasarkan Undang-Undang dan keyakinanya terhadap alat-alat bukti yang dijadikan bukti di Pengadilan.
Kata Kunci : Manfaat Ilmu Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat
|