ABSTRAK
Muh. Tiahumul Uddin, Nomor Stambuk : H1 A1 13 215, Judul Penelitian “Analisis Hukum Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Pengrusakan Barang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 31/Pid.B/2015/PN.Kdi)”, Dibimbing Oleh Bapak Dr. Oheo K. Haris, SH, M.Sc, L.LM Sebagai Pembimbing I dan Bapak Iksan, SH, MH Sebagai Pembimbing II
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengentahui kesesuaian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan rumusan Pasal 336 ayat (1) KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 31/Pid.B/2015/PN.Kdi
Tipe Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Normatif, Penelitian ini penulis menggunakan studi kepustakaan atau collecting by library.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan dakwaan Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut tidak cermat dalam menerapkan hukum kepada para terdakwa, dengan menggunakan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP terlebih lagi Jaksa penuntut umum menggunkan dakwaan alternatif artinya bahwa Jaksa penuntut umum masih menganggap belum didapat dipastikan ancaman pidana yang diterapkan pada terdakwa karena tidak semua dakwaan dapat dikenakan pada para terdakwa melainkan memberikan keleluasaan kepada majelis hakim untuk memilih salah satu yang lebih tepat. Penulis berpendapat bahwa lebih tepatnya apabila dakwaan Jaksa penuntut umum menggunakan Dakwaan komulaif karena berdasarkan fakta persidangan telah jelas pebuatan terdakwa terdiri dari gabungan tindak pidana (Concursus) yaitu Pasal 336 ayat (1) KUHP sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang dan di junctokan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pengusaan senjata tajam serta Pasal 167 Ayat (3) KUHP tindakan mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, sehingga dengan demkian para terdakwa dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa guna memenuhi rasa keadilan.
Kata Kunci : Dakwaan Jaksa Penuntun Umum, Tindak Pidana, Pengrusakan Barang
|