ABSTRAK
ARNIANTI, stambuk A1A2 13 059, dengan judul penelitian: Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna Tahun 1995-2016. Penelitian ini di bimbing oleh Dr. Hj. Darnawati, S.Pd., M.Pd., selaku pembimbing I dan Drs. La Batia, M.Hum., selaku pembimbing II.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Bentuk-Bentuk Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna tahun 1995-2016? dan (2) Bagaimana Proses Pelaksanaan Adat Perkawinan Orang Muna di Keluarahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: (1) Bentuk-Bentuk Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna. dan, (2) Proses Pelaksanaan Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna.
Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna dan merupakan jenis penelitian sejarah yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan strukturis. Sumber data yang di gunakan terdiri dari sumber tertulis, sumber lisan dan sumber visual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: (1) heuristik atau pengumpulan sumber (2) kritik sumber, dan (3) historiografi.
Temuan hasil penelitian ini menyatakan bahwa: (1) Bentuk-Bentuk Perkawinan Adat Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo mengenal 4 (empat) bentuk perkawinan adat, yaitu: (a) Gaa Angkanemata atau kawin pinang, (b) Gaa Pofileigho atau kawin lari, (c) Gaa Katapu atau kawin ikat/tunangan, dan (d) Gaa Kaintara/Kaghombuni atau kawin paksa. (2) Proses Pelaksanaan Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna masih berjalan sebagaimana pelaksanaan perkawinan suku Muna pada umumnya, meskipun waktu pelaksanaannya di persingkat atau ada yang di rangkaikan tetapi tiap tahapan pelaksanaan tetap dilakukan. Adapun proses pelaksanaan perkawinan Gaa Angkanemata yang di maksud meliputi 14 (empat belas) tahapan sebagai berikut: (a) Dekamata, (b) Dempali-mpali, (c) Defenagho tungguno karete, (d) Kafeena, (e) Kataburi, (f) Paniwi (g) Adhati balano/Sara-sara, (h) Lolino ghawi, Kaokanuha dan Kafoatoha, (j) Penyerahan adat Matano kenta, (k) Katangka, (l) Kafelesau, (m) Kafewanui, (n) Kasukogho, (o) Kafosulino katulu. Pelaksanaan perkawinan Gaa Pofileigho ada 4 proses tahapan sebagai berikut: (a) Dofofoepe, (b) Katandugho, (c) Katangka, (d) Kafosulino katulu.
|