ABSTRAK
TRI ULFYANA, 2018 Studi Tingkat Pemahaman dan Penerapan Prinsip Bisnis Syariah Bagi Pedagang Kaki Lima (Studi Pada Pedagang Kaki Lima Jl. Lawata, Tobuuha, Puwatu, Kota Kendari), Program Studi Ekonomi Pembangunan, Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Halu Oleo. Pembimbing : L. M. Harafah dan Gamsir.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman dan penerapan prinsip bisnis syariah bagi pedagang kaki lima pada pedagang kaki lima Jl. Lawata, Tobuuha Puwatu Kota Kendari. Data yang di gunakan yaitu data primer dan sekunder yang di peroleh dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif, dengan objek penelitian adalah Pasar PKL Paddys Market dan subyek penelitian adalah Pedagang Kaki Lima (Khususnya Pedagang Sembako) sebanyak 25 orang. Adapun alat analisis yang di gunakan adalah deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tingkat pemahaman prinsip bisnis syariah para pedagang kaki lima khususnya pedagang sembako bahwa yang tergolong paham sebesar 82,66 persen. Sedangkan yang kurang paham sebesar 17,33 persen. Aspek yang dipahami oleh pemahaman tentang perlunya saling ridha dan kepercayaan bahwa bisnis adalah bagian dari ibadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Sedangkan tingkat penerapan pinsip bisnis syariah pada pedagang kaki lima Pasar Paddys Market, bahwa yang menerapkan sebesar 81,2 persen sedangkan yang kurang menerapkan sebesar 18,8 persen. Prinsip yang paling di terapkan yaitu shiddiq dan tabligh. Para pedagang kaki lima khususnya pedagang sembako yang telah memahami prinsip syariah secara lebih baik juga telah menerapkan prinsip bisnis syariah khususnya dalam proses jual beli, Namun tidak semua pedagang kaki lima telah menerapkan prinsip bisnis syariah secara baik sesuai dngan prinsip bisnis Rasulullah Shallahu’alaihi Wassalam.
Kata Kunci : Pemahaman Prinsip Bisnis, penerapan prinsip bisnis syariah, Pedagang Kaki Lima
|