ABSTRAK
Taufik : C1B1 13 115 dalam hasil yang berjudul : Peran Tokoh Adat (Kamokulano Liwu) Dalam Menyelesaikan Konflik Tanah Warisan Keluarga (Studi Di Desa Buton Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali) Di bawah bimbingan Bapak Dr. Muh. Arsyad M.Si selaku pembimbing I dan Bapak Dr. Muh. Rusli, M.A selaku pembimbing II.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran tokoh adat (kamokulano liwu) dalam menyelesaikan konflik harta tanah warisan keluarga di Desa Buton Kecamtan Bungku Selatan Kabupaten Morowali. Manfaat penelitian adalah : (1) Manfaat teoritis, dengan penelitian ini diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepala adat dan tokoh adat agar dapat mengetahui peran-peran sehingga para kepala adat maupun tokoh adat desa lainya bisa menjalankan perkara tersebut.(2). Manfaat praktis, diharapkan dengan adanya penelitian ini bahwa pemerintah daerah Desa Buton Kecamtan Bungku Selatan Kabupaten Morowali dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada generasi muda untuk memperdalam penelitian ini agar dapat teratasi persoalan konflik tanah warisan keluarga.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Buton Kecamtan Bungku Selatan Kabupaten Morowali yang berlangsung pada bulan september sampai dengan Desember 2018. Penentuan informan dilakukan secara sengaja. Data penelitian ini di peroleh melalui observasi (pengamatan), interview (wawancara). Dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peran tokoh adat di dalam masyarakat memiliki tahapan. Adapun tahapan tersebut diantaranya: (1). Penunjuk Saksi (Metusuno Sakusi) sebagai penunjuk jalan atau arah dalam meyelesaikan suatu permasalahan dalam kelompok masyarakat, terkait dengan menyelesaikan konflik harta warisan tanah. (2). Menasehati (Fotangari) merupakan orang ketiga yang mana tidak memihak disalah satu pihak dalam menentukan suatu kebenaran, akan tetapi penasehat inilah yang memediasi dari pada terjadinya konflik harta warisan tanah, sehingga dapat meredahkan konflik yang terjadi. (3). Mengadili (Pobhitara) pihak yang tidak memihak namun disuatu sisi memberikan keterangan yang rill kebenaranya terkait dengan konflik tersebut. (4). Memutuskan atau Menyelesaikan (Kabhotu) penyampaian resmi sesuai hasil yang diputuskan oleh kelompok yang bersangkutan mana yang berhak dan mana pula yang tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan tanah. (5) Mengarsipkan Berkas yaitu meyimpan sebuah dokumen keputusan dari sebuah perkara.
Kata Kunci : Peran Tokoh Adat, Konflik, Tanah Warisan Keluarga
|