ABSTRAK
Laode Muhamad Tahir, H1A112007, Kajian Kriminologis terhadap Penyalahgunaan Dana Desa Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 dibimbing oleh Dr. Herman, S.H., LL.M sebagai Pembimbing I dan Ali Rizky, S.H., M.H sebagai Pembimbing II.
Ada dua permasalahan pokok yang diajukan dalam penelitian ini ialah Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 dan Upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi Penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat Tahun 2016.
Untuk mengetahui jawaban permasalahan tersebut, dilakukan peneltian yang berbentuk normatif empiris dengan metode pendekatan deskriptif, pendekatan normatif serta pendekatan konseptual. Penelitian dilakukan dengan cara menelaah berbagai literatur, yang berkenaan dengan objek penelitian. Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini ialah dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab penyalahgunaan dana berdasarkan PPK (Panitia Pelaksana Kegiatan) dan BPD (Badan Permusyarawatan Desa) meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup. Faktor eksternal dapat diketahui dari aspek ekonomi misalnya pendapatan atau gaji tidak mencapai kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek managemen dan organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, aspek hukum terlihat dalam buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti penyalahgunaan dana desa. Upaya penanggulangan penyalahgunaan dana desa, terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) Penindakan dan (2) Pencegahan. Kedua hal tersebut tidak akan berhasil optimal jika hanya dilakukan pemerintah saja, tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Dari aspek kriminologis maka sasaran dan upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur non penal dilakukan dengan; (1) Pembentukan Lembaga; (2) Pencegahan penyalahgunaan dana desa di sektor publik; (3) Pencegahan sosial dan Pemberdayaan masyarakat; (4) Pengembangan dan pembuatan berbagai instrumen hukum yang mendukung pencegahan dan pemberatasan penyalahgunan dana desa; (5) Monitoring dan evaluasi.
Kata kunci : Penyalahgunaan Dana Desa
|