ABSTRAK
Ahiruddin Ode Siadi, Stambuk H1A1 12 393, Judul penelitian “Ratio Decidendi Tentang Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dengan Alasan Pembelaan Terpaksa(Studi Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 165/Pid.B/2011/PN.Klk.)”. Dibimbing oleh Bapak Dr. Oheo K Haris, S.H., LL.M., M.Sc. sebagai pembimbing I dan juga kepada Bapak La Ode. M. Sulihin, S.H., M.H. sebagai pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan, pertama untuk mengetahui ratio decidendi tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan alasan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 165/Pid.B/2011/Pn.Klk. Kedua untuk mengetahui kesesuaian ratio decidendi tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan alasan pembelaan terpaksa (noodweer) dengan rumusan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tipe penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Pada penelitian ini menggunakan 3 jenis metode pendekatan, yaitu: Metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach) Metode pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Metode pendekatan kasus (Case Approach). Sumber data utama pada penelitian ini adalah bahan hukum bukan data atau fakta sosial. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan .Kegiatan yang dilakukan dalam analisis data penelitian hukum normatif dengan cara data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan kesimpulan mengenai ratio decidendi dan kesesuainnya dengan pasal yang terkait maka majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili serta memutus suatu perkara harus berdasarkan pada aturan yang berlaku agar apa yang menjadi putusan tidak merugikan kedua belah pihak. Apabila terdakwa dianggap telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan apa yang didakwakan terhadapnya terdakwa dianggap lepas dari pertanggungjawaban pidana karena adanya alasan pembenar berdasarkan apa yang terdakwa lakukan yaitu melakukan pembelaan terpaksa. Selain pertimbangan yurudis hakim juga wajib memperhatikan pertimbangan sosiologis, dimana hakim harus memperhatikan sumber hukum tidak tertulis, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, memperhatikan sifat baik dan buruk terdakwa serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa, memperhatikan ada atau tidaknya perdamaian, kesalahan, peranan korban. Bedasarkan dua pertimbangan itulah Majelis Hakim menjatuhkan putusan, apakah terdakwa bebas, lepas dari segala tuntutan hukum atau dipidana. Ratio decidendi tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan alasan pembelaan terpaksa dengan rumusan Pasal 49 ayat (1) KUHP telah sesuai, atau telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur pada pasal yang dimaksud. Oleh karena itu Majelis Hakim wajib memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
|