ABSTRAK
Isra Nurul Hikmah, Stambuk H1A1 15 175, Judul Penelitian “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Anak ( Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Baubau. dibimbing oleh Dr. Sabrina Hidayat, S.H., M.H. sebagai Pembimbing I dan Iksan, S.H., M.H. sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bau-Bau Nomor 18/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Baubau yang tidak menerapkam diversi pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak.
Tipe Penelitian yang digunakan oleh Penulis dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, Teknik Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Reserch).
Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tanpa disertai diversi dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Bau-Bau didasarkan pada alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa disertai barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Selain itu sanksi pidana yang diberikan tidak bertujuan untuk menghancurkan masa depan anak yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melainkan untuk memberikan efek jera agar anak tidak mengulangi perbuatannya.
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Tindak Pidana Pencurian Berat dengan Pemberatan, Diversi Anak.
|