ABSTRAK
Zaenudin Mufadilah Stambuk H1A114248 dengan Judul Tanggung Gugat PT Telkom Indonesia Atas Kerugian Konsumen Pengguna internet akibat kerusakan jaringan internet., dibawah bimbingan Bapak Dr. Muhammad Satria, SH.,M.Kn. sebagai Pembimbing I dan Ibu Waode Zuliarti, S.H.,MH sebagai pembimbing II.
Tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui tangunggugat PT Telkom atas kerugian Konsumen pengguna internet akibat kerusakan jaringan internet. dan Untuk mengetahui upaya Hukum Konsumen pengguna layanan indi Home yang mengalami kerugian akibat kerusakan jaringan.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat normatif, yang merupakan suatu proses untuk menemukan atau mengetahui aturan hukum, prinsip hukum, maupun dokrin-dokrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi
Adapun Hasil penelitian adalah Tanggunggugat pihak PT. Telkom kepada konsumen IndiHome dalam perjanjian pemasangan Wi-fi yang mengalami gangguan pada jaringan Internet sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang–undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen maka PT. Telkom bertanggungjawab dalam hal melaksanakan jaminan (Service Level Guarantee). Service Level Guarantee Adalah janji Telkom kepada konsumen mengenai maximum resolution time penangaan gangguan jaringan akses internet, yang dimana dokumen ini mencangkup diskripsi layanan waktu layanan dan penalty. Service Level Guarantee ini adalah keseluruhan dari proses bisnis penangaanan gangguan yang merupakan kesepatkatan antara penanggung jawab seluruh aktvitas dalam proses bisnis penanganan gangguan. Dokumen control ini memuat diskirpsi service, peserta kerjasama, cakupan service, (waktu servive, kondisi service, kualitas service). Namun dalam pelaksanaannya Service Level Guarantee tidak selalu diberikan secara baik oleh PT. Telkom, PT. Telkom sering kali ketika terjadi gangguan selalu berlasan apabila gangguan tersebut di luar kemampuan mereka. Namun akibat dari gagguan ini pelanggan mengalami banyak kerugian materiil, lantaran aktivitasnya sangat terganggu. Walaupun dalam beberapa kasus PT. Telkomsel memberikan kompensasi berupa pengurangan kewajiban pembayaran setiap bulan, sesuai lamanya gangguan terjadi. sedangkan Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang dirugikan atas Kerusakan jaringan Wifi yang merugikan pelanggan dapat melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Jalur luar peradilan dapat dilakukan dengan Musyawarah mufakat, negosiasi maupun mediasi atau melalui Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK).
Kata Kunci:Tanggunggugat, Gangguan, kerugian.
|