ABSTRAK
Jufri Samsir, 2018. Tinjauan Yuridis Terhadap Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil Penelitian. Jurusan Hukum Pidana. Fakultas Hukum. Universitas halu Oleo. Pembimbing: (1) Dr. Herman, S.H. LL. M dan (2) Ali Rizky, S.H., M.H
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ngada dan 2) penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana Operasi tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK.
Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data yaitu bahan Primer dan bahan sekunder dengan langkah-langkah sebagai berikut, mengidentifikasi fakta hukum dan memilih hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, pengumpulan bahan-bahan hukum dan sekiranya dan dipandang mempunyai relevansi juga bahan-bahan hukum dan non hukum, melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang dibangun di dalam kesimpulan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kasus korupsi Bupati Ngada tidak sesuai peraturan hukum formil dalam pemeriksaan suatu dugaan tindak pidana Pasal 1 butir 19 KUHAP karena tidak memenuhi unsur-unsur: a) Sedang melakukan tindak pidana atau tengah melakukan tindak pidana, pelaku dipergoki oleh orang lain; b) Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan; c) Atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; d) Atau sesaat kemudian pada orang tersebut ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya. Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana Operasi tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK melalui 2 (dua) Teknik yaitu penyadapan dan penjebakan. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan aturan perudang-undangan yang berlaku. Sedangkan penjebakan belum diatur dalam aturan KPK
Kata Kunci: Operasi Tangkap Tangan; Komisi Pemberantasan Korupsi
|