ABSTRAK
ISWANTO SRI SUGIARTO, H1A115176. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (StudiPutusanNomor 42/PID/2017/PT.BJM) dibawah bimbingan Dr. Herman, S.H., LL.M sebagaipembimbing I dan Lade Sirjon, S.H., LL.M sebagaiPembimbing II. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama. Penelitian dilakukan di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dimana penulis mengambil data yang diperoleh langsung dari sebuah putusan pengadilan yang berisi perkara pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama. Teknis analisis bahan hukum menggunakan teknik content analys. Berdasarkan fakta-fakta didalam persidangan yang terungkap di Pengadilan Tinggi Banjarmasin majelis hakim memutuskan bahwa dalam tuntutannya terdakwa terbukti tidak bersalah, hal tersebut disebabkan oleh adanya fakta-fakta baru yang sebelumnya tidak terdapat di Pengadilan Negeri Marabahan. Fakta yang ditemukan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin adalah adanya bukti visum et refertum yang menjelaskan adanya kejanggalan dalam masa kehamilan korban yang seharusnya janin yang dikandungnya mengalami keguguran akibat kekerasan seksual dan keterangan terdakwa memunculkan keterangan yang sebenarnya berdasarkan bukti yang diajukan, sehingga majelis hakim memutus terdakwa bebas.
Kata kunci : Tinjauan, yuridis, pemerkosaan
|