ABSTRAK
RISKA WULAENDY SAM (H1A1 14 090),“Penerapan Sanksi Pidana Penjara Dalam Mencegah Pengulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pada Lembaga Pemasyrakatan Kelas II A Kota Kendari)”, Di bawah bimbingan oleh Ibu Dr.Sabrina Hidayat,SH.,MH sebagai pembimbing I dan Bapak Ali Rizky,SH.,MH sebagai pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Penerapan sanksi pidana tindak penyalahgunaan narkotika pada Lembaga Pemasyarakatanklas II A Kota Kendari 2) Upaya yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan dalam mencegah pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Populasi penelitian ini adalah di Lembaga Pemasyrakatan Kelas II A Kota Kendari, dari populasi tersebut di tentukan sample atau narasumber, narasumber ialah pegawai lapas kendari, dan narapidana. Teknik penentuan sampel penelitian dalam penelitian ini adalah dengan teknik non probability sampling (merupakan teknik yang memberikan peluang atau kesempatan yang sama bagi setiap unsure atau anggota populasi untuk di pilih menjadi anggota sampel). Jenis dan sumber data penelitian hukum meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang disajikan secara normative deskriptif yaitu menjelaskan serta menguraikan mengenai permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan di hasil kesimpulan bahwa Penerapan sanksi pidana atas perbuatan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tersebut dalam mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kendari sudah efektif dan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kendari ialah Pembinaan yakni pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, asimilasi dan integrasi tidak semua bisa melaksanakannya dengan kondisi lapas yang over kapasitas, kurangnya dana, dan kurangnya anggota petugas sipir.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Residivis Penyalahgunaan Narkotika, Lembaga Pemasyrakatan.
|