ABSTRAK
Muh. Anwar Taufiq, Stb, H1 A2 11 046, Judul Penelitian “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan PN Kendari Nomor : 11/Pid.B/2011/PN.Kdi)” dibimbing oleh Dr. Oheo K. Haris, S.H.,M.Sc., LL.M., sebagai Pembimbing I dan Ali Rizky, S.H.,M.H., sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Ratio Recidendi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 11/Pid.B/2011/PN.Kdi
Tipe Penelitianyang digunakan dalam penelitan ini adalah Penelitian hokum Normatif.Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Library Research (Penelitian Kepustakaan)
Berdasarkan Tindak pidana Pembunuhan berencana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 11/Pid.B/2011/PN.Kdi menurut penulis bahwa pembunuhan tersebut memang benar terjadi tetapi bukan dalam konteks berencana sebagaimana yang dimaknai oleh Penuntutumum yang menfsirkan bahwa maksud frasa berencana dalam Pasal 340 KUHP terletak ketika Terdakwa menuju ruang dapur untuk mengambil sebilah parang untuk melakukan pembunuhana dalah waktu yang cukup untuk timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.Menurut penulis bahwa untuk memnuhi criteria Dolus premiditatus yaitu kesengajaan yang dilakukan dengan mempertimbangkan masak-masak dalam hati yang tenang (berencana) terlebih dahulu menurut adalah adanya tenggang waktu bagi sipelaku untuk memikirkan dengan tenang apa akan dilakukannya, berdasarkan fakta persidangan telah diuraikan kejadian Tindak pidana Pembunuhan tersebut terjadi seketika itu juga, artinya bahwa tenggang waktu antara pertengkaran antara Terdakwa dengan korban dan dilanjutkan dengan Terdakwa menuju ruang dapur untuk mengambil sebilah parang yang digunakan Terdakwa untuk melakukan pembacokan kepada korban adalah tenggang waktu yang tidak terputus atau tidak dalam waktu yang cukup untuk melakukan perencanaan, terlebih lagi dalam waktu tersebut Terdakwa dalam keadaan emosi sehingga tidak mungkin untuk menyusun suatu rencana untuk melakukan suatu tindak pidana pembunuhan seperti yang terdapat dalam siding tersebut.
|