ABSTRAK
Faizal Rizky Ramadhan (H1A114017). Analisis Yuridis Kewenangan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Di bawah bimbingan Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Jufri., S.H., M.S, sebagai Pembimbing I dan Bapak Dr. Guasman Tatawu, S.H., M.H, sebagai Pembimbing II.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur beberapa perubahan yang cukup mendasar yaitu dihapuskannya sebagian besar urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan yang sekarang diserahkan pemerintah daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (3). Inkonsistensi antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah disharmoni horizontal yaitu pertentangan antara peraturan Perundang-Undangan yang sederajat dalam hierarki. Konflik ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut merupakan inkonsistensi dari segi substansi peraturan, yakni peraturan yang secara hierarki sejajar tetapi substansi peraturan yang satu lebih umum dibandingkan substansi peraturan lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan kewenangan penerbitan surat izin usaha pertambangan pada pemerintah pusat dan provinsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sedangkan kewenangan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dimana kedua Undang-Undang tersebut terdapat perbedaan yang signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya dibidang pertambangan yang kewenangannya saling tumpang tindih atau terjadi inkonsistensi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penerbitan surat izin usaha pertambangan, akibatnya banyak dampak yang ditimbulkan baik dari segi hukum maupun terhadap lingkungan hidup. Dari hasil analisis maka ditemukan bahwa pemerintah daerah kabupaten memiliki wewenang menerbitkan izin usaha pertambangan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang dibuat dengan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memiliki paradigma desentralisasi ditingkat kabupaten/kota dan juga berdasarkan asas lex specialis derogat lex generali. Tetapi dalam pelaksanaannya pemerintah provinsi yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan apabila pemerintah ingin mengoptimalkan desentralisasi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
|