ABSTRAK
La Ode Rulis, Stambuk H1A113078, Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Polres Wakatobi, Di Bimbing Oleh Dr. Oheo K. Haris, S.H., M.Sc., LL.M selaku pembimbing I dan Dr. Herman, S.H., LL.M selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak tersangka dalam proses penyidikan pada perkara tindak pidana penganiayaan ringan di polres wakatobi telah memenuhi Unsur Pasal 51 a, 52 dan 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tipe penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah tipe penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 18 / I / 2017 / SULTRA / RES WAKATOBI dengan Berkas Perkara Nomor : BP/21/XII/2017/ Sabhara Res, menunjukan penerapan Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Polres Wakatobi berdasarkan Fakta Hukum dan Fakta Kasus tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan olehnya (Pasal 51 a), Tersangka bebas memberikan keterangan kepada penyidik (Pasal 52), Hak Tersangka untuk mendapatkan bantuan juru bahasa (Pasal 53 Ayat 1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, di langgar atau diabaikan oleh penyidik karena Tersangka yang kurang paham Bahasa Indonesia dalam proses pemeriksaan Penyidik tidak menyediakan juru bahasa untuk tersangka agar tersangka mengerti dengan pertanyan penyidik yang mengakibatkan penyidik emosional dan membentak (terdapat penekanan dan kata-kata kurang sopan) Tersangka yang tidak paham dengan beberapa pertanyaan penyidik.
|