ABSTRAK
Ujang Hartono, 2017, Studi Pelaksanaan Akad Bagi Hasil Pertanian di Desa Ranotundobu Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe. Skripsi S1. Konsentrasi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Halu Oleo. Dibimbing oleh : Hasan Aedy dan Ernawati.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ranotundobu Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe, dengan obyek penelitian petani penggarap yang melakukan akad kerjasama bagi hasil dengan pemilik lahan dibidang persawahan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem kerjasama bagi hasil yang dilakukan petani penggarap dengan fokus penelitian yaitu sistem bagi hasil, jangka waktu perjanjian, persentase bagi hasil, resiko gagal panen, pajak lahan pertanian, serta zakat hasil panen, dari 50 kuesioner yang di sebar dengan tehnik penarikan sampel non probability ada sebanyak 32 responden yang memenuhi syarat sebagai petani penggarap dengan sistem bagi hasil, data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif dan melihat kesesuaiannya dengan konsep kerjasama bagi hasil dalam hukum Islam.
Berdasarkan penelitan yang telah dilakukan, maka di peroleh hasil bahwa variabel sistem bagi hasil, jangka waktu perjanjian, persentase bagi hasil telah sesuai dalam konsep islam sedangkan yang tidak sesuai dalam hukum islam yaitu variabel resiko gagal panen serta zakat hasil panen, dan untuk variabel pajak lahan pertanian tidak terdapat pembahasan secara eksplisit terkait dengan pembayaran pajak tanah dalam kerjasama bagi hasil pertanian.
Meskipun dari hasil kerjasama yang didapatkan tidak begitu besar tetapi cukup bagi petani-petani yang tidak memiliki lahan persawahan karena sistem muzara’ah merupakan alternatif yang dapat diusahakan petani untuk keluarganya dalam memenuhi kebutuhan. Selain itu, terdapat nilai-nilai islam di dalam nya karena menciptakan rasa persaudaraan, saling tolong menolong dan mempererat tali silaturahmi, menyerap tenaga kerja yang menganggur, dan memakmurkan tanah ketika tanah yang menganggur digarap orang lain.
Kata Kunci: Muzara’ah, Mukhabarah, Petani Penggarap
ABSTRAK
Ujang Hartono, 2017, Studi Pelaksanaan Akad Bagi Hasil Pertanian di Desa Ranotundobu Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe. Skripsi S1. Konsentrasi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Halu Oleo. Dibimbing oleh : Hasan Aedy dan Ernawati.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ranotundobu Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe, dengan obyek penelitian petani penggarap yang melakukan akad kerjasama bagi hasil dengan pemilik lahan dibidang persawahan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem kerjasama bagi hasil yang dilakukan petani penggarap dengan fokus penelitian yaitu sistem bagi hasil, jangka waktu perjanjian, persentase bagi hasil, resiko gagal panen, pajak lahan pertanian, serta zakat hasil panen, dari 50 kuesioner yang di sebar dengan tehnik penarikan sampel non probability ada sebanyak 32 responden yang memenuhi syarat sebagai petani penggarap dengan sistem bagi hasil, data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif dan melihat kesesuaiannya dengan konsep kerjasama bagi hasil dalam hukum Islam.
Berdasarkan penelitan yang telah dilakukan, maka di peroleh hasil bahwa variabel sistem bagi hasil, jangka waktu perjanjian, persentase bagi hasil telah sesuai dalam konsep islam sedangkan yang tidak sesuai dalam hukum islam yaitu variabel resiko gagal panen serta zakat hasil panen, dan untuk variabel pajak lahan pertanian tidak terdapat pembahasan secara eksplisit terkait dengan pembayaran pajak tanah dalam kerjasama bagi hasil pertanian.
Meskipun dari hasil kerjasama yang didapatkan tidak begitu besar tetapi cukup bagi petani-petani yang tidak memiliki lahan persawahan karena sistem muzara’ah merupakan alternatif yang dapat diusahakan petani untuk keluarganya dalam memenuhi kebutuhan. Selain itu, terdapat nilai-nilai islam di dalam nya karena menciptakan rasa persaudaraan, saling tolong menolong dan mempererat tali silaturahmi, menyerap tenaga kerja yang menganggur, dan memakmurkan tanah ketika tanah yang menganggur digarap orang lain.
Kata Kunci: Muzara’ah, Mukhabarah, Petani Penggarap
|