ABSTRAK
Tanggung Gugat Penjual Atas Kerugian Pembeli Barang Melalui Aplikasi Shopee Online, Abdul Muslimin, H1A114213, Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Keperdataan, Universitas Halu Oleo, Kendari, Dr. Zahrowati, S.H.,M.H. sebagai Pembimbing I dan Haris Yusuf, S.H.,M.H. sebagai Pembimbing II.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bentuk tanggung gugat serta bentuk ganti rugi penjual atas kerugian pembeli barang melalui aplikasi shopee online. Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini karena pemenuhan kebutuhan hidup didalam masyarakat sangatlah penting dan menjadi hal yang sangat utama. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut masyarakat sering menggunakan transaksi jual beli. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan, bahkan menggunakan aplikasi jual beli online atau handphone sebagai alat pemasarannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji dokumen, yakni menggunakan berbagai bahan hukum seperti peraturan Perundang-Undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan pihak shopee dapat bertanggung jawab dan/atau pihak Penjual dapat bertanggung gugat atas kerugian Pembeli barang akibat wanprestasi yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, dalam hal tanggung jawab shopee diperkuat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan bentuk ganti rugi Penjual terhadap kerugian Pembeli barang melalui aplikasi shopee online tidak berbeda dengan bentuk ganti rugi shopee yaitu dapat berupa penggantian uang dan/atau pengembalian barang yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun bentuk penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui proses penyelesaian masalah yang disediakan oleh pihak shopee, lembaga yang berwenang (BPSK) atau Pengadilan dilingkup Peradilan Umum.
Kata kunci : Tanggung Gugat, Ganti Rugi.
|