ABSTRAK
Penelitian ini difokuskan pada Penalaran Hukum Terhadap Penerapan Noken Sebagai Sistem Pemilihan Kepala daerah yang telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari sistem pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia yang di Khususkan di Provinsi Papua. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada masalah sebagai berikut:1. Apakah Noken tidak bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil dalam pemilihan kepala Daerah?. 2. Bagaimanakah prioritas hukum terhadap konflik norma antara pasal, 22E ayat (1). Asas Luberjurdil, dengan pasal yang mengakui kearifan lokal dalam penerapan noken (pasal, 18B ayat 2) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU-AVII/2009 Tentang Pemilu Noken). ?
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu melihat keberlakuan dengan menjawab, menganalisis keberlakuan produk hukum daerah terhadap fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, dan penelitian hukum inconcreto. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti yang meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, meliputi dokumen, buku, makalah, laporan penelitian, serta bahan hukum lainnya yang relevan dengan materi penelitian ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukan bahwa Penalaran hukum penerapan sistem Noken dilatar belakangi oleh pelaksanaan pilkada serentak yang telah diberlakukan di negara Indonesia sejak tahun 2015. Sebagai perwujudan demokrasi, Jika dilihat dari sudut pandang hukum, pemilihan umum Noken tidak sejalan dengan nilai-nilai UUD 1945. Dimana dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. One man one vote one value, memberi arti bahwa kedaulatan itu merupakan hak individu, hak asasi manusia untuk bebas memilih, bebas menentukan dan bukan bentuk kedaulatan ditangan kepala suku atau yang mewakili. Di Indonesia, jaminan konstitusi dalam berdemokrasi tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat ( 2 ).
Kata kunci: Penalaran Hukum, Sistem Noken, Pemilihan Kepala Daerah
|