ABSTRAK
Muhammad Geri (H1A1 14 143),Tinjauan Yuridis Terjadinya Selisih Harga Dari Yang Disepakati Pada Aplikasi Go-Food. Skripsi Jurusan Perdata, Fakultas Hukum, Program Sarjana Universitas Halu Oleo, dibimbing oleh : Dr.Muhamad Satria, S.H. M.Kn dan Jumiati Ukkas S.H. M.H
Penelitian ini dilakukan karena pada saat ini di dalam lingkungan masyarakat telah banyak menggunakan jasa angkutan berbasis online. Salah satunya adalah aplikasi Go-jek. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi permasalahanterhadap aplikasi Go-jek tersebut mengakibatkan kerugian terhadap pengguna (konsumen). Pengguna menuntut hak-haknya agar diupayakan adanya suatutanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola hubunganhukum dalam layanan Go-food, keabsahan perjanjian layanan Go-food dalam halterjadi selisih harga, dan pertanggungjawaban hukum pada layanan Go-fooddalam hal terjadi selisih harga.
Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, teori hukum, dan pendapat para ahli penelitian.
Dari hasil dan pembahasan penilitian yang telah dilakukan dapat di simpulkan bahwa; a. keabsahan perjanjian pada layanan Go-food dalam aplikasi Go-jek dalam hal terjadi selisih harga telah batal demi hukum, karena syarat objektif dari suatu perjanjian telah dilanggar atau tidak dipenhi oleh pihak driver. Pihak driver tidak melakukan kewajiban yang telah dibuat oleh PT. Go-jek Indonesia sebagaimana yang telah mereka sepakati dalam perjanjian kemitraan, yaitu tentang SOP yang berisikan bahwa setiap kalidriver menerima orderan dari konsumen, maka wajib baginya untuk melakukan konfirmasi kepada konsumen yang memesan jasanya, b. PT. Go-jek Indonesia tidakmempekerjakan penyedia layanan atau driver sehinggatanggungjawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian penyedialayanan. PT. Go-jek Indonesia dengan pengemudi ojek atau driverbukanlah merupakan hubungan kerja, melainkan hubungankemitraan. Jadi merunut dari permsalahan yang terjadi, pihakdriver harus bertanggung jawab atas kerugian yang diterimakonsumen. Karena dia tidak mempunyai itikad yang baik sebagaipenyedia layanan, dimana harus melakukan perjanjian kemitraan yang sebelumnya dibuat oleh PT. Go-jek Indonesia.
Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Kerugian, Angkutan Online.
|