Pilih Bahasa  
Book's Detail
Proses Partai Politik Dalam Pemenuhan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Dalam Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Tahun 2019(Studi di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara)

ABSTRAK


Jaenab Nurani, Nim C1A114233, dengan judul “Proses Partai Politik Dalam Pemenuhan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Dalam Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Tahun 2019” dibawah bimbingan Asriani sebagai pembimbing I dan Suharty Roslan sebagai pembimbing II.

Penyusunan Daftar Calon Sementara (DSC) oleh partai politik untuk bertarung di pemilihan legisatif, nampaknya mengalami kendala. Beberapa partai politik tidak bisa menampik persoalan ini. Kendala internal partai politik yaitu beberapa partai belum bisa memenuhi kuota 30% Keterwakilan Perempuan sebagaimana diatur dalam UU pemilu dan kendala lain adalah rumitnya proses pengurusan syarat dan persyaratan pencalonan. Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri baru mendaftarkan para calon legislatif di KPU Provinsi Sulawesi Tengara pada tanggal 17 Juli 2018 hari akhir pendaftaran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Partai Politik Dalam Pemenuhan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Dalam Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Tahun 2019, yang difokuskan dengan menggunakan konsep dari Zainuddin (2014). Yang dimana menurut Zainuddin ada empat (4) strategi dalam pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif, yaitu: Proses rekrutmen, Tahap program pendidikan dan pelatihan, Tahap penetapan calon anggota legislatif di internal partai dan Partisipasi perempuan untuk terlibat dipolitik atau dipartai.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses partai politik untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan dalam daftar calon sementara (DCS) sudah berjalan dengan baik karena Partai Golkar sudah berhasil memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS) sesuai dengan Undang-undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum bahkan Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) II mencapai 37,5% keterwakilan perempaun dalam DCS maupun DCT. Partai Golkar tidak kesulitan untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan karena ada kesiapan para kader perempuan untuk maju menjadi anggota legislatif.

Kata Kunci : Proses, 30% keterwakilan perempuan, Partai Golkar

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Jaenab Nurani - Personal Name
Edisi
No. Panggil
ISBN/ISSN
Subyek Ilmu Politik
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FISIP/Ilmu Pemerintahan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit UHO KENDARI
Deskripsi Fisik vi,144 hal,;28 cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...