Pilih Bahasa  
Book's Detail
Tata Kelola Kelembagaan Masyarakat Pada Pengelolaan Hutan Lestari (Studi Kasus Kelompok Tani Pelestari Hutan Tumbuh Subur, Taman Hutan Raya Nipa-Nipa)

RINGKASAN
RONI KUSMAN (M1A1 14 196). Tata Kelola Kelembagaan Masyarakat Pada Pengelolaan Hutan Lestari (Studi Kasus Kelompok Tani Pelestari Hutan Tumbuh Subur, Taman Hutan Raya Nipa-Nipa). (dibimbing oleh NUR ARAFAH sebagai pembimbing I dan ARNIAWATI sebagai pembimbing II).

Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa terletak diwilayah administrasi Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, dengan luas wilayah administrasinya 7.877,5 Ha dan ditetapkan sebagai hutan tetap berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 103/Kpts-II/1999 tentang Kawasan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa Murhum sebagai Hutan tetap (Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2014). Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa dibagi kedalam beberapa blok pengelolaan salah satunya Blok Lainnya, dalam blok lainnya terdapat blok khusus yang didalamnya terdapat lahan pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar Tahura. Pemanfaatan kawasan dilakukan oleh beberapa masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Pelestari Hutan (KTPH), salah satunya KTPH Tumbuh Subur yang terletak di Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga Kota Kendari dengan luas lahan 17, 931 Ha dan jumlah anggota sebanyak 21 orang (Widayati et al., 2014). Berdasarkan gambaran tersebut maka peneliti perlu melakukan penelitian mengenai tata kelola kelembagaan masyarakat pada pengelolaan hutan lestari di KTPH Tumbuh Subur, untuk mengetahui secara jelas apakah pengelolaan hutan oleh masyarakat pada KTPH Tumbuh Subur sudah dilakukan secara lestari.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata kelola secara lestari yang dilakukan oleh KTPH Tumbuh Subur dan untuk mengetahui pemanfaatan kawasan oleh KTPH Tumbuh Subur. Penelitian ini dilaksanakan di KTPH Tumbuh Subur Tahura Nipa-Nipa, pada bulan November 2017 hingga bulan Februari 2018, menggunakan teknik observasi di lapangan untuk melihat tata kelola yang dilakukan oleh KTPH Tumbuh Subur dan pemanfaatan kawasan yang dilakukan oleh KTPH Tumbuh Subur.
Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) tata kelola secara lesatari yang dilakukan oleh Kelompok Tani Pelestari Hutan (KTPH) Tumbuh Subur termasuk dalam kategori efektif dengan nilai 3,28. 2) Pemanfaatan kawasan pada Kelompok Tani Pelestari Hutan (KTPH) Tumbuh Subur adalah menanam tanaman jangka panjang minimal 50 pohon, antara lain pohon jambu mette (Anacardium occidentale) berjumlah rata-rata 28 pohon/lahan, pohon mangga (Mangifera indica) berjumlah rata-rata 2-3 pohon/lahan dan pohon rambutan (Nephelium lappaceum) berjumlah rata-rata 1-2 pohon/lahan. Areal pengelolaan KTPH Tumbuh Subur terdapat sumber air yang melimpah, dimanfaatkan secara bersama untuk anggota kelompok berjumlah 21, bahkan untuk masyarakat Kelurahan Alolama berjumlah 609 rumah tangga. Selain itu pada areal pengelolaan KTPH Tumbuh Subur terdapat objek wisata kali belanda yang dapat dikunjungi secara gratis baik anggota kelompok ataupun diluar anggota kelompok.

Kata Kunci : KTPH Tumbuh Subur, Kelembagaan dan Pemanfaatan Tahura Nipa-Nipa.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Roni Kusman - Personal Name
Edisi
No. Panggil
ISBN/ISSN
Subyek ilmu lingkungan
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FHIL/Ilmu Lingkungan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit UHO KENDARI
Deskripsi Fisik xiv,43 hal,;28 cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...