ABSTRAK
Muhammad Halikman (H1A113090) Dengan judul : Tinjauan Sosiologis Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Kecamatan Maligano Kabupaten Muna. Di bawah bimbingan ibu Dr. Sabrina hidayat, SH.,MH sebagai pembimbing I dan Bapak Dr. Herman , SH., LL.M sebagai pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Perspektif hukum masyarakat Kecamatan Maligano terhadap pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Maligano Kabupaten Muna. 2) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Maligano.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian dengan adanya fakta lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Maligano Kabupaten Muna pada bulan maret tahun 2018. Penelitian ini bertitik tolak pada data primer yaitu data yang diperoleh lansung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan khususnya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Maligano Kabupaten Muna.
Penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : 1) Perspektif Hukum Masyarakat Kecamatan Maligano Terhadap pelanggaran Lalu Lintas Di Kecamatan Maligano Kabupaten Muna masih sangat rendah. Hal itu dapat dilihat dari pandangan masyarakat Kecamatan Maligano yang beranggapan Kuat bahwa aturan lalu lintas adalah identik dengan petugas lalu lintas. Dengan demikian, apabila tidak ada petugas lalu lintas berarti tidak ada aturan berlalu lintas. 2) Upaya Yang Dilakuakan Kepolisian Dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Kecamatan Maligano dilakukan dalam dua bentuk upaya, yaitu : a. Upaya Preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penyuluhan tata tertib berlalu lintas di desa-desa di Kecamatan Maligano yang dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak pemerintah setempat. b. Upaya Represif yaitu dengan melakukan razia patuh lalu lintas pada waktu-waktu tertentu seperti pada saat menjelang hari raya dan tahun baru dan akan melakukan penahanan terhadap kendaraan yang didapat melanggar dan akan dikembalikan setelah pelanggar melengkapi apa yang menjadi pelanggarannya.
Kata kunci : Perspektif Hukum, Masyarakat Kecamatan Maligano, Pelanggaran Lalu lintas.
|