ABSTRAK
TATA.2018. Legalitas Pemungutan Retribusi Pasar Tongkoea Desa Lailangga Kabupaten Muna Barat. Di Bimbing oleh: (1) Drs. Adwi Chazin, M.Hum, dan (2) Dr. Kamaruddin Djafar, S.H, M.H.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pemungutan retribusi pasar dan Legalitas Pemungutan retribusi Pasar Tongkoea Desa lailangga kabupaten Muna Barat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan studi lapangan. Dalam menganalisa data dari hasil penelitian ini yang dilakukan adalah mengelolah data primer dan data sekunder, selanjutnya dianalisa secara deskriptif kualitatif kemudian dilakukan pembahsan yang pada akhirnya menghasilkan kesimpuan secara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian, bentuk-bentuk pemungutan retribusi pasar Tongkoea desa Lailangga yaitu: (1) pemungutan retribusi kebersihan (2) dan pemungutan retribusi keamanan dan retribusi itu berdasarkan perintah kepala desa Lailangga. Retribusi yang berdasarkan perintah kepala desa itu ilegal, hal ini karena berdasarkan pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu bahwa yang berwenang membuat peraturan desa adalah Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala desa. Selain itu pungutan retribusi seharusnya diatur dalam peraturan daerah dan peraturan desa.
Kata Kunci: Legalitas, Retribusi Pasar
|