Pilih Bahasa  
Book's Detail
Kewarisan Anak Yang Dilahirkan Melalui Sewa Rahim (Surrogate Mother) Di Tinjau Dalam Perspektif Hukum Islam

ABSTRAK

Rifka Rofian (H1A1 14 203) “Kewarisan Anak yang Dilahirkan Melalui Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Dal;am Perspektif Hukum Islam” dibawah bimbingan bapak Dr sukring, M.Pdi sebagai Pembimbing I dan Nur intan, S.H, MH sebagai Pembimbing II
Tujuan Penelitian 1).Untuk mengetahui status kedudukan nasab anak yang dilahirkan melalui sewa rahim. 2)Untuk mengetahui hak kewarisan anak yang dilahirkan melalui sewah rahim menurut hukum islam.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum , prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang menghasilkan argumentasi,teori dan konsep baru sebagai persepsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Objek kajian dalam penelitian ini yakni kitab undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, Al-Qura’an, hadist, dan Pendapat para Ulama, Buku-buku hukum serta jurnal jurnal hukum dari berbahai media yang terkait dengan Kewarisan Anak yang di Lahirkan Melalui Sewa Rahim (Surrogate Mother) ditinjau dalam persektif hukum Islam.
Hasil penelitian ini mengatakan bahwa di Indonesia (surrogate mother) ini belum memiliki dasar hukum yang pasti mengenai pelaksanaannya sehingga memunculkan masalah-masalah penentuan nasab dan hak kewarisan anak. Nasab anak yang di lahirkan melalui sewa rahim ini mengikut kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya, yaitu ibu titipan itu sendiri, bukan kepada dan anak yang terlahir dari ibu titipan tidak dapat dinisbatan kepada orang yang memiliki embrio dari anak tersebut. Karena dalam hukum Islam proses sewa rahim (surrogate mother) hukumnya haram. Sedangkan dalam kewarisannya anak yang dilahirkan melalui sewa rahim ini mengikut kepada ibu yang mengandug dan melahirkannya karena dalam anak tersebut telah mengalir darah daging ibu tersebut. Jadi yang mempunyai hubungan mewarisi yaitu ibu pengganti karena dengan alasan secara tidak langsung keduanya sudah ada hubungan darah.
Kata kunci: Kewarisan, Sewa Rahim, Hukum islam.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Rifka Rofiana - Personal Name
Edisi
No. Panggil
ISBN/ISSN
Subyek Hukum Keperdataan
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit F-HUKUM/Hukum Keperdataan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit UHO KENDARI
Deskripsi Fisik viii,57 hal,;28 cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...