ABSTRAK
Syarif, Stb. H1A114215 “Tinjauan Yuridis Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan” Dibawah bimbingan Bapak Dr. Guswan Hakim, SH.,MH, sebagai pembimbing I, dan Bapak Jabalnur, SH., M.H sebagai pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap jaminan ekonomi dan sosial pekerja rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode penelitian hukum normative. Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisis masalah-masalah hukum secara umum sampai pada masalah hukum yang lebih khusus (deduksi-induksi).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap jaminan sosial dan ekonomi Pekerja Rumah Tangga telah diatur di dalam Undang –Undang Dasar 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap pembantu rumah tangga. Pengaturan hukum tersebut merupakan upaya untuk memberikan jaminan ekonomi dan sosail pada Pekerja Rumah Tangga, namun faktanya aturan tersebut belum dijalankan secara maksimal, karena masih ditemukan Pekerja Rumah Tangga belum mendapat jaminan sosial seperti pengakuan, waktu cuti dan jam istirahat yang jelas sampai pada jaminan sosial seperti sekurang-kurangnya adalah asuransi kesehatan. Sedangkan untuk jaminan ekonomi bahwa masih banyak pemberi kerja/majikan belum membuat perjanjian kerja yang jelas serta masih belum memberikan peningkatan insentif secara berkala kepada pekerja rumah tangga. Oleh sebab itu, perlu adanya mediasi yang harus dilakukan pemerintah untuk meminimalisir terjadinya kecurangan.
|