ABSTRAK
Rachmanda Laillia. Stb H1A114233 “Keabsahan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor Yang Bukan Milik Debitur Dan Tanpa Sepengetahuan Dari Pemilik. (Studi Kasus PT. Bima Multi Finance Cabang Kendari). Dibawah bimbingan Ibu Dr. Zahrowati,SH.,MH. Sebagai pembimbing I dan Bapak Haris Yusuf SH.,MH. Sebagai pembimbing II.
Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui apakah prosedur yang dibuat oleh PT. Bima Multi Finance cabang Kendari dalam pelaksanaanya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 2) Untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh pemilik BPKB yang digadaikan di perusahaan pembiayaan tanpa sepengetahuannya.
Metode penelitian yang akan digunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsure empiris. Metode penelitian normatif empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normative (undang-undang) dalam aksinya pada setiap hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Adapun hasil dari penulisan hukum ini diperoleh bahwa: 1) Dalam perjanjian yang dilakukan antara debitur dan kreditur pada PT. Bima Multi Finance cabang Kendari dianggap tidak sah. Karena dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tersebut terdapat penyimpangan dan bertentangan dengan syarat sahnya suatu perjanjian yang tertuang dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu, kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang terlarang. 2) Upaya hukum yang dapat yang dapat dilakukan debitur terkait BPKBnya yang digadaikan tanpa sepengetahuannya. Dapat ditempuh dengan dua cara yaitu dengan cara litigasi dan non litigasi. Upaya litigasi merupakan upaya penyelesaian melalui jalur hukum. Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan cara mengajukan gugatan.Upaya non litigasi yaitu upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Yang dilakukan dengan cara negosiasi yang dapat di tembuh oleh pihak yang bersengketa untuk mencari cara penyelesaiaan masalah yang terbaik, dengan jalan musyawarah.
Kata Kunci : Perjanjian, prosedur perjanjian, akibat hukum
|