ABSTRAK
SILKA PRAMITA NOVIANTI AFRIN STAMBUK C1A114331. Efektivitas DPRD Dalam Penyusunan Peraturan Daerah DPRD Kota Kendari (Studi Kasus 2012-2016)”. Dibawah bimbingan Eka Suaib., selaku pembimbing I dan Asriani selaku pembimbing II.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah efektivitas proses penyusunan peraturan daerah pada Kantor DPRD Kota Kendari dan bagaimanakah proses penyusunan peraturan daerah pada Kantor DPRD Kota Kendari.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana efektivitas proses penyusunan peraturan daerah pada Kantor DPRD Kota Kendari dan bagaimana proses penyusunan peraturan daerah pada Kantor DPRD Kota Kendari.
Untuk mengetahui tujuan tersebut digunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif untuk menganalisa secara mendalam terhadap gejala yang terjadi. Penelitian ini dilakukan pada Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Kendari dengan jenis data berupa data primer dan data sekunder. Instrumen penelitian sendiri dilakukan dengan Observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pembuatan Perda telah melalui beberapa tahapan yang dimulai dari perencanaan dengan adanya usulan dari pemerintah daerah yang bersumber dari dinas yang terkait atau perangkat daerah lainnya mengenai raperda yang di perlukan untuk mempelancar kerja masing – masing dinas yang bersangkutan dan tahap kedua dari DPRD Kota kendari masukan dapat diperoleh dari komisi – komisi, fraksi, maupun dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Kota kendari sudah berjalan dengan baik, tahap pembahasan Raperda dilakukan melalui 4 (empat) tahap pembicaraan yaitu tahap I, II,III dan Tahap IV. Pada Tahap III, rancangan peraturan daerah dibahas di DPRD Kota kendari dengan melibatkan stakeholder yang terkait, tahap penetapan yang mana Perda telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada yakni sebelum jangka waktu yang ditetapkan kepala daerah telah menandatangani Perda tersebut, dan tahap pengundangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah pengundangan peraturan daerah. Hal tersebut dikarenakan setiap peraturan daerah yang sudah di sahkan harus mendapat persetujuan dari Pemerintah daerah atas nama Pemerintah Pusat.
Kata Kunci: Efektivitas Kinerja, Penyususnan Peraturan Daerah
|