ABSTRAK
Sunardin, Nomor Stambuk : HIA113133, Judul penelitian "Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Hukum Adat Muna (Studi di Desa Wambona Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna)," Dibimbing oleh Ibu Dr. Sabrina Hidayat, S.H, M.H. Sebagai Pembimbing I dan Bapak Dr. Herman, S.H, LL.M. Sebagai Pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Hukum Adat Muna di Desa Wambona Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu penelitian hukum empiris, merupakan penelitian yang diperoleh dilokasi penelitian berdasarkan kuantitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Wambona Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna dilaksanakan pada bulan April Tahun 2018.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa : Penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan hukum adat Muna dalam bentuk penyelesaian Tampobela merupakan proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan berbagai tahapan yang di mulai pihak korban menemui pihak pelaku penganiayaan untuk penyelesaian perkara tidak perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian, akan tetapi diselesiakan dengan menggunakan hukum adat Muna yaitu dengan cara Tampobela. Setelah kedua belah pihak bersepakat untuk diselesaikan dengan cara Tampobela kemudian dilaporkan terhadap pemerintah desa.Selanjutnya pemerintah desa mengumpulkan Dewan Sara yang beranggotakan tokoh-tokoh adat dan berfungsi untuk menyelesaikan perkara penganiayaan. Setelah Dewan Sara berkumpul maka dimulai penyelesaian dengan melakukan musyawarah hingga mencapai mufakat yang berisikan pemberian sanksi berupa pemberian denda uang sesuai dengan kebutuhan untuk biaya pengobatan dari pihak korban, bekerja membersihkan kebun pemerintah yang disebut dengan tanah bengkok, membantu mengerjakan pekerjaan pemerintah desa, baik itu pembangunan masjid, balai desa selama 12 kali kerja dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat itu sendiri, dan membayar uang kepada orang yang membantu melaksanakan sanksi adatnya bila tidak bisa di laksanakan sendiri sanksi tersebut.
Kata Kunci : Penyelesaian Tindak Pidana, Penganiayaan, dan Hukum Adat Muna.
|