RINGKASAN
DAMRIN (M1A114013). Evaluasi Keberadaan Hutan Adat Laloala dan Upaya Pengelolaan Secara Berkelanjutan di Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi (dibimbing oleh AMINUDDIN MANE KANDARI sebagai pembimbing I dan UMAR ODE HASANI sebagai pembimbing II).
Hutan adat adalah hutan di wilayah adat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari siklus kehidupan komunitas adat penghuninya. Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui perubahan penutupan lahan di hutan adat Laloala Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi, 2) untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan penutupan lahan di hutan adat Laloala Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi, 3) untuk mengetahui pengelolaan hutan adat Laloala yang dilakukan selama ini di Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi, dan 4) untuk mengetahui bentuk pengelolaan hutan adat Laloala yang berkelanjutan di Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi.
Penelitian dilaksanakan di hutan adat Laloala terletak antara 5055'13.92" LS dan 12402'7.49" BT pada ketinggian 107 m dpl yang secara administratif berada di Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara tahun 2018. Menggunakan metode analisis spasial dengan Arc GIS 10.3 untuk menilai perubahan penutupan lahan berdasarkan kondisi vegetasi dan metode wawancara untuk mengetahui faktor-faktor perubahan penutupan lahan, pengelolaan yang dilakukan selama ini dan bentuk pengelolaan yang berkelanjutan.
Hasil analisis data spasial menggunakan SIG menunjukan bahwa, kondisi penutupan lahan di hutan Laloala dari tahun 2003 – 2015 yaitu hutan lahan kering primer mengalami penurunan luas dari 36 ha atau 50,21 %, menjadi 63 ha atau 50 %. Savana dari 28 ha atau 38,66 %, bertambah seluas 53 ha atau 42 %. Pertanian lahan kering campur dari 8 ha atau 11,14 %, bertambah lagi seluas 10 ha atau 8 %. Faktor-faktor penyebab perubahan kondisi penutupan lahan adalah faktor alam dan faktor yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Indikator kerusakan hutan menimbulkan dampak nyata seperti hilangnya pohon-pohon peneduh, hilangnya kesuburan tanah dan keanekaragaman hayati, intrusi air laut yang menjadikan air semakin asin. Hutan adat Laloala memiliki luas ± 172,48 ha. Lembaga adat masih bersifat nonformal dan belum memiliki aturan-aturan dan sanksi-sanksi secara tertulis. Pengelolaan harus dilakukan dengan konservasi insitu dan eksitu. Pemerintah perlu menunjuk dan menetapkan Laloala sebagai kawasan hutan adat, membentuk lembaga adat formal, menyusun aturan-aturan adat secara tertulis, rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi hutan, meningkatkan kearifan lokal agar hutan Laloala berkelanjutan.
Kata Kunci: Hutan Adat, Keberadaan Hutan, Kerusakan dan Pengelolaan.
|