Pilih Bahasa  
Book's Detail
Tanggung Jawab PT. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Terhadap Pelayanan Peserta Dalam Kecelakaan Tunggal

ABSTRAK

Muh. Malikul Mulki Nur (H1 A1 13 299) “Tanggung Jawab PT. Badan penyelanggara jaminan soaial (BPJS) terhadap pelayanan peseta dalam kecelakaan tunggal ”. Di bawah bimbingan Bapak Guswan Hakim sebagai Pembimbing I dan bapak pak Jabal Nur sebagai Pembimbing II.
Tujuan utama yang akan dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengertahui upaya apa yang dapat di lakukan oleh pihak yang bertangung jawab BPJS kesehatan terhadap tanggung jawabnya kepada peserta aktif BPJS kesehatan dalam pelayanan nya, dan serta lebih mengetahui apa yang harus di lakukan oleh korban tanggung jawab nya serta pelayananya. Adapun manfaat dari penelitian ini meliputi manfaat teoritis dan manfaat praktis.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan skunder yang dianalisis secara kualitatif agar dapat menghasilkan suatu uraian yang deskriftif kualitatif,
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu : PT BPJS kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan nasional telah mengabaikan yang telah menjadi tanggung jawabnya kepada korban kecelakaan tunggal karena tidak sesuai menunaikan hak dan kewajibanya kepada korban sebagaimana mestinya, dalam pelayanan kesehatan khusunya kepada korban ini yang mempunyai kartu peserta aktif BPJS, dimana korban ini mengklaim mempunyai kartu BPJS dan berharap beban biaya di tanggung oleh pihak BPJS karna dalam pelayanan pertama korban menanggung sendiribeban biayanya dalam perawatanya di rumah sakit, seperti UGD ( unit gawat darurat ) dan rawat Inap,
korban sendiri menyadari BPJS kesehatan sebagai penangung ke dua, yang pihak BPJS akan membayar sebesar selisish antara tarif plafon PT jasa raharja (persero), di kurangi plafon , maksimal INA CBG’S sesuai dengan hak kelas peserta, dan sesuai penangunan penjaminan BPJS kesehatan kecelakaan tunggal yang mengalamai menurut pengakuan-nya biaya perawatan sepenuh nya di tanguhkan seluruhnya oleh pihak BPJS kesehatan sesuai dengan ketetentuan yang berlaku.


Kata Kunci : Tanggung Jawab, BPJS Kesehatan, Terhadap Pelayanan, Kecelakaan Tunggal.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Muh Malikul Mulki Nur - Personal Name
Edisi
No. Panggil
ISBN/ISSN
Subyek Hukum Keperdataan
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit F-HUKUM/Hukum Keperdataan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit UHO KENDARI
Deskripsi Fisik viii,46 hal,;c8 cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...