ABSTRAK
Muhammad Ilham Nugroho, Nim: H1 A1 13 105, Hukum Perdata,Fakuktas Hukum Universitas Halu Oleo, April 2018, Tanggung Jawab PT. ASDP Indonesia FeeryTerhadap Pemenuhan Hak-Hak Penumpang Dipelabuhan Penyeberangan Kolaka-Bajoe, Dr.Deity Yuningsih S.H.,M.H Sebagai pembimbing I dan Wa Ode Zuliarti S.H., M.H Sebagai Pembimbing II.
Tujuan Dari Penelitian Ini Untuk Menjelaskan Tanggung Jawab PT.ASDP Indonesia Feery (Persero)Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Penumpang Di Pelabuhan Kolaka – Bajoe yang dimana PT. ASDP Indonesia Feery adalah Pelaku Usaha Di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka-Bajoe.Didalam pelabuhan terhadap kurangnya pemenuhan pelayanan seperti hak hak penumpang didalam Pelabuhan.
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah mengunakan data primer melalui penelitian lapangan atau memperoleh datanya langsung dari masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan,Pihak PT.ASDP Indonesia Feery bertanggung jawab untuk melengkapi segala kebutuhan yang ada di pelabuhan sesuai Peraturan Menteri No.119 tahun 2015 pasal 5 yang menyangkut standar pelayanan dan tugas pemenuhan fasilitas pelabuhan. Segala faktor faktor yang mempengaruhihak-hak penumpang yang belum terpenuhi seperti fasilitas pelayanan prasarana di Pelabuhan seperti ruang tunggu masih memiliki kekurangan seperti kursi ,kurangnya fasilitas alat kebakaran , kurangnya petugas keamanan, kurangnya pengawasan keamanan bongkar muat kapal, kurangnya kebersihan dipelabuhan,dan keterlambatan keberangkatan kapal. Maka menimbulkan kerugian kepada penumpang .Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 4 hak –hak konsumen UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40-41 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kata Kunci: tanggung jawab, perlindungan konsumen, Pelabuhan
|