ABSTRAK
Harry Bhakti Putranto, (H1A1 14 067), Tinjauan Yuridis Terhadap Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak, dibawah Bimbingan Ibu Dr. Sabrina Hidayat, S.H., M.H. Sebagai Pembimbing I dan Bapak Dr. Herman, S.H., LL.M. Sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah diversi dapat digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian kepustakaan yaitu tipe penelitian yang menggunakan studi dan pendekatan kepustakaan. Penelitian kepustakaan yaitu penellitian dengan melakukan penelitian terhadap bahan pustaka yang ada, bahan pustaka yang dimaksud ialah berbagai data primer, data sekunder dan data tersier. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan, bukan dengan sangkaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan diversi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak belum diatur secara jelas dalam Peraturan Perundang-Undangan khususnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini yang membuat sehingga penyalahguna narkotika khususnya anak belum dapat dilakukan diversi pada tingkat penyidikan. Sementara menurut penulis bahwa seharusnya pemberian diversi terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika ini tetap dapat dilakukan jikalau merujuk kembali pada hakikat diversi yaitu usaha untuk menghindarkan anak dari sistem peradilan formal ke non formal. Tentu ini menjadi perhatian semua agar bagaimana pengaturan diversi terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dapat tercantum jelas dalam Undang-Undang apakah dapat atau tidak dapat dilakukan.
Kata kunci : Anak, Diversi dan Narkotika
|