ABSTRAK
Fadhillah Ningrum, Stambuk H1A1 12 386, dengan Judul “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Putusan PN Wonosobo Nomor 28/Pid.Sus/2014/PN.Wsb)”, di bawah bimbingan Bapak Dr. Oheo K. Haris, S.H., M.Sc., LL.M. selaku Pembimbing I dan Bapak Rustam Ukkas, S.H., M.Si., M.H. selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Ratio Decidendi dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2014/PN Wsb telah sesuai atau memenuhi ketentuan Pasal 278 Jo Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ratio decidendi dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2014/PN Wsb tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 278 Jo Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Argumen atau alasan yang dipakai oleh hakim sebagai dasar pertimbangan hukumnya yang menjadi dasar sebelum memutus perkara aquo tidak ditarik dari fakta-fakta persidangan yang merupakan konklusi komulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Dilihat dari pertimbangan yuridis, majelis hakim mengenyampingkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dimana faktafakta yang terungkap di persidangan tersebut pada prinsipnya telah memenuhi unsur Pasal 278 Jo Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan unsur-unsurnya yaitu unsur Setiap Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dan unsur Melanggar larangan Pasal 86 ayat (3) yaitu setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye Pemilu, diaman setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) diantaranya yaitu pegawai negeri sipil (Pasal 86 ayat (3) huruf e). Selanjutnya dilihat dari sudut pertimbangan non yuridis (sosiologis), majelis hakim tidak mempertimbangkan latar belakang perbuatan terdakwa maupun akibat perbuatan terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang aktif dalam menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
|