ABSTRAK
IRDIANTI KADIR, (H1A1 13 060), “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perkawinan Masyarakat Adat Suku Muna Di Kecamatan Abeli Kota Kendari”, di bawah bimbingan Bapak Dr. Guswan Hakim, SH. MH Selaku Pembimbing I dan Bapak Jabalnur SH, MH Selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1).Bagaimana pelaksanaan perkawinan adat suku Muna di Kecamatan Abeli Kota Kendari ? 2).Bagaimana kedudukan uang adat (bhoka) dalam perkawinan suku Muna di Kecamatan Abeli Kota Kendari terhadap keabsahan perkawinan ?. Data yang di peroleh selanjutnya di analisis secara kualitatif, yaitu analisis data yang di peroleh kemudian yang diuraikan dalam bentuk kalimat yang logis dan sistematis untuk menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: 1). Pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat suku Muna di Kecamatan Abeli telah ada semenjak dahulu kala sebelum masuknya agama Islam di Muna setelah datangnya Islam dan diterimanya agama ini oleh seluruh rakyat Muna. Proses pelaksanaan pembayaran uang adat atau bhoka dalam perkawinan di Kabupaten Muna dengan di Kecamatan Abeli sama tidak ada perbedaan atau perubahan karena itu aturan dari Raja Muna yaitu Raja Sugi Manuru. Bila dalam suatu perkawinan tidak ada uang adat atau bhoka maka perkawinan batal dan pihak laki-laki akan di tolak karena bhoka itu wajib bagi suku Muna dibayar untuk mempelai perempuan, dan sanksi yang di dapat adalah sanksi moral. Setelah itu pelaksanaan perkawinaan di mulai dari acara-acara adat yang masih ada sampai sekarang dan penyerahan uang adat atau bhoka dalam sesi sebelum ijab kabul oleh pasangan calon suami istri yang mana jumlahnya sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan kedua belah pihak calon suami istri. 2).Kedudukan uang adat (bhoka) dalam perkawinan suku Muna di Kecamatan Abeli Kota Kendari terhadap keabsahan perkawinan adalah a).Uang adat memiliki nilai fundamental terhadap adat istiadat Muna, sekalipun sebagai penghargaan baik kedua orang tuanya, keluarganya serta penghargaan pada perempuan yang akan di nikahi, b).Uang adat ini tidak dilihat banyaknya nilai uang, akan tetapi sesuai dengan keputusan yang telah di tetapkan pada masa Raja Sugi Manuru tahun 1528, c).Uang adat (adat besar /mahar), menunjukan tingkatan/status sosial atau silsilah keturunan.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Perkawinan, Adat Suku Muna.
|