ABSTRAK
Mohammad Zaenul Qifly, NIM: H1 A1 13 083, dengan judul skripsi, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Terksit Pemberian Hak Restitusi Korban,Dr.Sabrina Hidayat, SH.,MH. sebagai Pembimbing I dan Bapak Herman. SH., LL.M sebagai Pembimbing II.
Tujuan dari penelitian untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pelaku kejahatan seksual anak yang tidak memberikan hak restitusi korban.
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu.
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka dapat penulis simpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan seksual terkait hak restitusi korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 serta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 287 dan Pasal 292. Pembayaran ganti kerugian kepada korban diatur dalam Peraturasn Pemrintah Nomor 43 Tahun 2014 dan diberikan kepada orang tua, wali, atau ahli waris korban, jika pelaku tidak mampu untuk memberikan restitusi kepada korban maka akan dikenakan pidana subsider atau penambahan masa tahanan.
|