ABSTRAK
Triati Wahyuni STB, H1 A1 13 186. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Di Rugikan Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Pre Order Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Dibawah bimbingan Ibu Dr. Deity Yuningsih, S.H., M.H sebagai pembimbing I dan Ibu Jumiati Ukkas, S.H., M.H sebagai pembimbing II.
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini yaitu : Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen akibat wanprestasi dalam perjanjian jual beli Pre Order (pemesanan di muka) yang dirugikan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif yaitu mencari kebenaran koherensi yang mana suatu kebenaran didasarkan pada kesesuaian antara yang ditelaah dengan aturan yang ditetapkan. Selanjutnya penelitian ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : pengumpulan bahan-bahan hukum dan analisis terhadap bahan hukum. Terhadap semua bahan hukum yang sudah dikumpulkan kemudian dilakukan perorganisasian dan pengklasifikasian bahan hukum lalu dilakukan analisis untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini.
Berdsarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : Pelaku usaha bisnis online telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) yang melanggar Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu “Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang diperjanjikan”. Sehingga pelaku usaha online tersebut bertanggung jawab terhadap konsumen tersebut yaitu sesuai yang tertera dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu : ”Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara dengan nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sedangkan dalam KUHPerdata Pasal 1248 menjelaskan : “Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu sebabkan karena tipu daya si berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga, sekedar mengenai kerugian yang di derita oleh si berpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perjanjian”.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pre order, Konsumen
|