ABSTRAK
Devi Nurfadillah Abas, (H1A1 14 243), “Tanggung Jawab Pihak Penyedia Jasa Bus Antar Kota Atas Penelantaran Penumpang”. Dibawah bimbingan Dr. Zahrowati, SH.,MH. sebagai pembimbing I dan Jabalnur, SH.,MH sebagai pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab pihak Perum Damri terhadap terjadinya penelantaran penumpang dan untuk mengetahui bentuk dari ganti kerugian yang dialami oleh penumpang Perum Damri.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yang pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Sumber data penelitian hukum empiris tidak bertolak pada hukum positif tertulis, melainkan hasil observasi di lokasi penelitian.
Hasil penelitian bahwa didalam perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian yang bersifat timbal balik. Perjanjian pengangkutan merupakan suatu perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pihak yang lain menyanggupi akan membayar ongkosnya. Terjadinya penelantaran penumpang oleh pihak penyedia jasa bus antar kota dalam hal ini Perum Damri dengan rute Kendari-Mawasangka diakibatkan oleh kurangnya jumlah bus yang disediakan oleh pihak Perum Damri dan juga jauhnya jarak yang ditempuh oleh mobil pengganti untuk mengangkut para penumpang. Dan tanggung jawab yang diberikan oleh pihak Perum Damri kepada penumpang yaitu berupa penyediaan bus cadangan yang bersedia mengantarkan para penumpang sesuai dengan tempat tujuan penumpang.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penyedia Jasa, Penelantaran, Penumpang
|