ABSTRAK
Cici Agesta, (H1A114294), "Tanggung Jawab Peminjam Atas Wanprestasi Perjanjian Pinjam Meminjam Laptop". Di bawah bimbingan Dr. Zahrowati, S.H., M.H, sebagai pembimbing I (satu) dan Wa Ode Zuliarti, S.H., M.H, sebagai pembimbing II (dua).
Tujuan dari penelitian ini yaitu, 1) untuk mengetahui tanggung jawab peminjam yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam laptop. 2) untuk mengetahui penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam laptop.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Abdul Kadir Muhammad berpendapat bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, 1) Tanggung jawab peminjam atas wanprestasi perjanjian pinjam meminjam laptop berdasarkan pasal 1764 Kitab Undang-undang Hukum Perdata "Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman". Berdasarkan pasal tersebut maka pihak peminjam diwajibkan membayar ganti kerugian kepada pihak pemberi pinjaman sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). 2) Melakukan penyelesaian sengketa non litigasi terlebih dahulu seperti negosiasi. Apabila langkah tersebut tidak menemukan titik penyelesaian, maka sebaiknya di lakukan penyelesain sengketa secara mediasi dengan menunjuk kepala desa setempat sebagai mediator yang bersifat netral dan tidak memihak.
Kata Kunci : Tanggung jawab wanprestasi, pinjam meminjman. Penyelesaian sengketa.
|