ABSTRAK
Rian Maulana, H1 A2 12 033. Analisis Yuridis terhadap Uang Panai Perkawinan Adat Makassar ditinjau dari Hukum Islam, dibawah bimbingan Dr. H. Sukring, S.Pd., M.Pd sebagai pembimbing I dan Jabalnur, SH., MH sebagai pembimbing II.
Dari hasil penelitian ini penulis merumuskan masalah tentang bagaimana hukum uang panai dalam perkawinan adat Makassar ditinjau dari hukum islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum uang panai dalam perkawinan adat Makassar ditinjau dari hukum islam. kemudian yang menjadi objek penelitian ini adalah uang panai perkawinan adat Makassar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif, dimana bahan hukum terdiri dari bahan primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan dan instruksi Presiden Republik Indonesia, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari Buku-buku, Makalah, Hasil Penelitian Ilmiah, Artikel, dan Jurnal Hukum.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam tentang Uang panai menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Uang panai dalam Islam. Akan tetapi hukumnya mubah, yang artinya boleh dilaksanakan karena tidak ada dalil yang melarang. Jadi dikembalikan pada tradisi setempat, dan dalam proses pelaksanaannya tidak ada unsur paksaan, tergantung kesanggupan dan kemampuan.
Kata Kunci: Perkawinan. Uang Panai, Adat Makassar dan Hukum Islam
|