ABSTRAK
Ridzuan (Stb. H1A114079) “Analisis Yuridis Akad Dalam Asuransi Jiwa Menurut Perspektif Hukum Islam”. Dibawah bimbingan Bapak Dr. Muh. Sjaiful, S.H,.M.H selaku pembimbing I dan ibu Nur Intan, S.H,.M.H selaku pembimibing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan akad menurut hukum Islam dan asuransi jiwa apakah telah sesuai dengan hukum Islam atau belum.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini adalah tipe penelitian hukum normatif. Yaitu penelitian melalui peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penulisan ini, dan menggunakan bentuk legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang, dan penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan dan internet.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akad yang terdapat dalam asuransi jiwa menurut perspektif hukum Islam, belum sesuai dengan prinsip-prinsip akad dalam islam. Apabila ditinjau dari dua sisi diantaranya; yang pertama Kedudukan akad dalam hukum islam sebagai prinsip dasar dalam bermuamalah yang benar, terutama dalam peralihan harta, transaksi (ijab qabul), dan sebagainya. Yang kedua Dalam mengkaji akad asuransi jiwa menurut perspektif hukum Islam, ulama menilai bahwa asuransi adalah tidak sesuai dengan Hukum Islam. Karena, akad (transaksi) nya tidak sesuai dengan prinsip akad yang dibenarkan oleh syara’ dan jaminan ada dalam asuransi tidak memenuhi syarat-syarat jaminan dalam asuransi. Namun demikian selama asuransi tersebeut memenuhi dua unsur tersebut yaitu dari segi akad dan jaminannya sesuai dengan prinsip hukum Islam maka asuransi tersbut masuk kategori mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Kata Kunci : Akad Asuransi Jiwa, Hukum Islam
|