ABSTRAK
Rosmala stambuk C1B114035 judul skripsi “Peran Pemerintah, Perangkat Adat dan Masyarakat dalam Melestarikan Hutan Lindung (Studi di Kelurahan Kaisabu Baru Kecamatan Sorawolio Kota Bau-Bau)”.Dibimbing oleh Dra. Hj. Suharty Roslan, M.Si selaku pembimbing I dan Dewi Anggraini, S.Sos, M.Si selaku pembimbing II.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah, perangkat adat dan masyarakat dalam melestarikan hutan lindung di Kelurahan Kaisabu Baru Kecamatan Sorawolio Kota Bau-Bau dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, perangkat adat dan masyarakat dalam melestarikan hutan lindung di Kelurahan Kaisabu baru Kecamatan Sorawolio Kota Bau-Bau.
Informan penelitian berjumlah 13 orang yang terdiri dari 2 orang perangkat kelurahan, 1 orang perangkat adat (parabela), 1 orang petugas kehutanan dan 9 orang petani. Tenik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (field research) dengan menggunakan metode wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian. Analisa data dalam penelitian yakni menggunakan teknik analisa data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Peran pemerintah, perangkat adat dan masyarakat dalam melestarikan hutan lindung. a). Peran pemerintah, pemerintah setempat telah berusaha untuk secara aktif menegakkan peraturan yang berlaku terkait dengan hutan lindung di Kelurahan Kaisabu Baru dengan menerapkan peran preventif dan persuasif.b). Peran Perangkat Adat, dalam menanamkan kearifan lokal kaombo kedalam benak masyarakat menjadikan masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga dan melestarikan hutan. c). Peran masyarakat, memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung. 2. Upaya yang dilakukan Masyarakat dalam Melestarikan Hutan Lindung. a). Sosialisasi, proses ini dilakukan pemerintah adalah mengarahkan masyarakat untuk selalu menjaga dan melelstarikan hutan lindung tersebut agar tetap lestari baik saat ini maupun masa yang akan datang. b). pengawasan dan pemberian sanksi, melakukan pengawasan pada area kawasan hutan lindung semata-mata agar tidak ada yang merambah area kawasan hutan lindung, namun apabila ditemukan terdapat pelaku pelanggar maka akan diberikan sanksi. c). Penanaman kembali, program ini diadakan oleh pemerintah bersama dinas kehutanan untuk menanami kembali lahan gundul dikarenakan masyarakat petani masih suka menggunakan sistem ladang berpindah. d). Membersihkan area kawasan hutan lindung, program ini masih dilaksanakan sampai saat ini mengingat Kelurahan Kaisabu Baru dijadikan Keluruhan wisata sehingga kelestarian dan kebersihan lingkungannya harus tetap terjaga.
Kata Kunci: Pemerintah, perangkat adat, masyarakat dan hutan lindung.
|