ABSTRAK
La Ode Muhammad Fitrah Husamuddin, STB: H1A1 14 198, Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Tidak Dihadiri Langsung Oleh Saksi Yang Bersangkutan Dalam Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Bgr.), di bawah bimbingan Ibu Dr. Sabrina Hidayat, S.H., M.H., sebagai pembimbing I dan Bapak Dr. Herman, S.H., LL.M., sebagai pembimbing II.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Kekuatan Hukum Alat Bukti Keterangan Saksi yang Hanya Dibacakan Tanpa Dihadiri Oleh Saksi Dalam Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik dalam Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Bgr.
Tipe yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahwa dalam penelitian ini berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) yang relevan dengan masalah yang diteliti serta berkaitan dengan kenyataan yang harus diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa Kekuatan alat bukti keterangan saksi yang hanya dibacakan karena saksi tidak hadir di persidangan pada Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Bgr tidak kuat untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak hadir tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dengan keterangan saksi yang diberikan di persidangan terlepas dari disumpah atau tidaknya saksi dalam tahap penyidikan. Namun keterangan saksi tersebut tetap dapat dijadikan alat bukti yang saling relevan dengan alat bukti lainnya untuk memperkuat keterangan saksi korban yang membantu hakim untuk memperkuat keyakinannya, dan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan juga dijadikan sebagai tambahan alat bukti yang sah lainnya sebagai bukti pelengkap (corborating evidence) di persidangan dalam hal memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi yang lainnya sebagai alat bukti.
Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Keterangan Saksi yang dibacakan, Tindak Pidana Pengancaman, Media elektronik
|