
Notice: Undefined variable: _title_main in /var/www/library/lib/detail.inc.php on line 251
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="33191">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>La Ode Muhammad Fitrah Husamuddin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">UHO KENDARI</placeTerm></place>
<publisher>F.Hukum/Hukum Pidana</publisher>
<dateIssued>2018</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>ix, 54 hal,;28 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>ABSTRAK
La Ode Muhammad Fitrah Husamuddin, STB: H1A1 14 198, Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Tidak Dihadiri Langsung Oleh Saksi Yang Bersangkutan Dalam Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Bgr.), di bawah bimbingan Ibu Dr. Sabrina Hidayat, S.H., M.H., sebagai pembimbing I dan Bapak Dr. Herman, S.H., LL.M., sebagai pembimbing II.
Tujuan dalam  penelitian ini adalah untuk mengetahui Kekuatan Hukum Alat Bukti Keterangan Saksi yang Hanya Dibacakan Tanpa Dihadiri Oleh Saksi Dalam Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik dalam Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Bgr.
Tipe yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahwa dalam penelitian ini berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) yang relevan dengan masalah yang diteliti serta berkaitan dengan kenyataan yang harus diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa Kekuatan alat bukti keterangan saksi yang hanya dibacakan karena saksi  tidak hadir di persidangan pada Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Bgr tidak kuat untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan  hakim dalam  menjatuhkan putusan. Nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak  hadir tersebut tidak memiliki  kekuatan  pembuktian  dengan keterangan saksi yang diberikan di persidangan terlepas dari disumpah atau tidaknya saksi dalam tahap penyidikan. Namun keterangan saksi tersebut tetap dapat dijadikan alat bukti yang saling relevan dengan alat bukti lainnya untuk memperkuat keterangan saksi korban yang membantu hakim untuk memperkuat keyakinannya, dan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan juga dijadikan sebagai tambahan alat bukti yang sah lainnya sebagai bukti pelengkap (corborating evidence) di persidangan dalam hal memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi yang lainnya sebagai alat bukti.

Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Keterangan Saksi yang dibacakan, Tindak Pidana Pengancaman, Media elektronik</note>
<note type="statement of responsibility">Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Tidak Dihadiri Langsung Oleh Saksi Yang Bersangkutan Dalam Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 73/</note><subject authority=""><topic>Hukum Pidana</topic></subject>
<classification></classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UPA PERPUSTAKAAN UHO UNIVERSITAS HALU OLEO</physicalLocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">H1A114198</numerationAndChronology>
<sublocation>UPT PERPUSTAKAAN UHO</sublocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>33191</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-08-30 10:04:14</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-08-30 10:39:49</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>