ABSTRAK
HIRMAYANTI (H1A114069) Judul Hasil Penelitian “Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Yang Melakukan Kawin Lari (Silariang) Terhadap Harta Waris Menurut Hukum Adat Bugis Bone” Dengan Pembimbing Ibu Zahrohwati,S.H.,M.H Sebagai Pembimbing I Dan Bapak Haris Yusuf,S.H.,M.H Sebagai Pembimbing II.
Tujuan dengan dari penelitian ini adalah untuk mengertahui bagaimana kedudukan anak yang selaku ahli waris yang melakukan kawin lari (silariang) terhadap harta peninggalan sipewaris dilihat dari hukum waris adat bugis bone, serta bagaimana akibat hukum silariang terhadap hak mewaris didalam suku bugis bone.
Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah empiris, yang berdasarkan pada keadaan nyata yang terjadi didesa HKSN minai permai, kecamatan latambaga, kabupaten kolaka, Sulawesi tenggara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kedudukan ahli waris yang melakukan silariang yaitu, haknya yang pertama kesempatan untuk melakukan maddeceng (berdamai) dan mappasittinaja (saling menghargai) yang telah ditentukan oleh adat untuk memperoleh kedudukannya kembali sebagai ahli waris meskipun diterima atau tidaknya itikad baik dari si pelaku silariang sendiri dikembalikan kepada orang tuanya dan keluarga lainnya, dan yang kedua kewajiban, kewajiban dari pelaku silariang baru timbul apabila proses maddeceng dan mappasittinaja yang dilakukan diterima oleh orang tuanya dan rumpun keluarganya, adapun kewajibannya yaitu si pelaku silariang tidak boleh melanggar ade’ assammaturukeng (peraturan yang ditentukan dari kesepakatan) artinya orang tua memaafkan anak dengan memberikan syarat yang telah disepakati kedua belah pihak. Berdasarkan adat bugis adapun dampak dari ahli waris yang melakukan silariang antar lain hapusnya hak mewaris dari siahli waris itu sendiri jika ditinjau dari sanksi adat mewaris adat bugis.
Kata kunci : Kawin Lari (Silariang), harta waris, hukum adat bugis bone.
|