ABSTRAK
DWITRY ORELLIA ABRAHAM (H1A1 14 194), Tanggung Jawab Pihak Perhotelan Terhadap Konsumen Atas Ketidaksesuaian Fasilitas Acara Pernikahan, Di bawah bimbingan oleh Ibu Dr. Zahrowati, SH., MH sebagai pembimbing I dan Bapak Haris Yusuf, SH., MH sebagai pembimbing II.
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pihak perhotelan yang tidak memenuhi perjanjian sebagaimana mestinya dalam menjalankan kegiatan usahanya dan telah menimbulkan kerugian terhadap konsumen.
Penelitian ini dikualifkasikan sebagai penelitian hukum normatif yang mengkaji ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari doktrin-doktrin yang ada di dalam buku, buku-buku hukum, kamus-kamus, jurnal hukum, dan artikel. Sedangkan bahan non hukum dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dialog.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab pihak pehotelan adalah mengganti kerugian materiil dan imateriil yaitu pengembalian uang dan permintaan maaf. Bentuk ganti rugi yaitu dalam bentuk biaya, pengembalian uang berupa pemotongan biaya pembayaran paket pernikahan, akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan pihak perhotelan, sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perhotelan, Konsumen, Pernikahan
|