ABSTRAK
Ulfa Anggraeni. Stb H1 A1 14101 “Tanggung Gugat Developer Yang Wanprestasi Terhadap Konsumen Atas Pembelian Rumah Di Perusahaan Perumahan Wardana Anggoeya”.Di bawah bimbingan BapakDr. Muhammad Satria, SH.,M.Kn. Sebagai pembimbing I dan Ibu Nur Intan, SH.,MH. Sebagai Pembimbing II.
Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1.Untuk mengetahui bagaimana tanggung gugatdeveloper dalam perjanjian jual beli secara lisan apabila terjadi wansprestasi dan akibat hukumnya.2.Untuk mengetahui bagaimana upaya hukum bagi Konsumen (pemilik rumah)atas wanprestasi yang dilakukan pihak developer.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif.
Adapun hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa : 1) Tanggung gugat developer dalam perjanjian jual beli secara lisan apabila terjadi wansprestasi dapat dilihat sejak adanya kesepakatan perjanjian pembelian rumah oleh developer, hingga pasca penyerahan rumah. Developer tanggung gugat atas kelalaiannya dalam penyerahan rumah dan sertifikatnya. walaupun perjanjiannya secara lisan atas saling kepercayaan tetap pada dasarnya perjanjian itu adalah sahmenurut aturan Pasal 1338 KUHPerdata, 1320 KUHPerdata, dan Pasal 1234 KUHPerdata yang berlaku.Akibat dari wanprestasi, secara hukum perdata munculnya suatu ganti rugi bagi pihak yang merasa dirugikan.Dalam KUHPerdata hanya mengatur tentang ganti rugi dari bersifat material (berwujud) yang dapat dinilai dengan uang, dan tidak mengatur ganti rugi dari kerugian yang bersifat immaterial, tidak berwujud (moral, ideal).Mengenai ganti rugi antara pelaku usaha dan kosumen terlihat jelas juga di pasal 19 ayat (1) UUPK.Pelaku usaha (developer) yang melanggar terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2.000.000.000,00. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UUPK.Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan.Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. 2) Upaya hukum bagi konsumen (pemilik rumah) atas wanprestasi yang dilakukan pihak developer ada baiknya konsumen melayangkan teguran/somasi terlebih dulu yang isinya mengingatkan developer harus melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah disepakati. konsumen bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat pelaku usaha dan sekaligus melaporkan developer secara perdata. Konsumen dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 UUPK.
Kata Kunci :Tanggung gugat developer, Kelalaian, Wansprestasi.
|